Cara Menyusun Sistem Pembagian Bonus kepada Karyawan

Bagi Anda yang menjalankan suatu bisnis, cara menetapkan bonus karyawan seharusnya menjadi salah satu agenda yang wajib Anda perhatikan dengan seksama.

Hal ini karena pemberian bonus dapat menjadi salah satu indikator upaya untuk mendorong karyawan bekerja lebih giat untuk performa perusahaan yang lebih optimal. Pemberian bonus harus diperhitungkan dengan tepat pemberiannya agar jumlahnya sesuai, dalam artian cukup untuk memompa semangat kerja karyawan tanpa membuat mereka terlena dengan bonus yang diterima.

Jenis-Jenis Bonus Untuk Karyawan
Secara umum tidak ada peraturan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang secara khusus mengatur mengenai pembagian bonus suatu perusahaan. Dengan demikian tidak ada patokan yang khusus mengenai jenis-jenis bonus yang seharusnya diberikan perusahaan untuk karyawan.

Perusahaan bisa menerapkan kebijakan berbeda-beda mengenai bonus yang mereka berikan kepada karyawan mereka. Berikut merupakan beberapa jenis bonus yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawannya:

– Bonus Tunjangan Hari Raya (THR)
Khusus untuk bonus yang satu ini ketentuannya diatur oleh Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, tepatnya No. PER-04/MEN/1994. Isinya antara lain ialah kewajiban dari perusahaan untuk memberi THR pada karyawan yang setidaknya telah memenuhi masa kerja 3 bulan. Hal ini termasuk karyawan tetap, kontrak atau part-time. Meski telah diatur pemberiannya, namun tidak dijelaskan lebih spesifik mengani cara menetapkan bonus karyawan tersebut dari segi nominalnya.

– Bonus Retensi
Bonus retensi diberikan perusahaan seperti bonus kontrak. Bonus ini khusus ditujukan pada karyawan yang di masa awal jabatannya menandatangani kontrak dengan perusahaan bahwa ia akan mendapat bonus tatkala ia bekerja dengan baik dan memenuhi target. Bonus ini bisa jadi salah satu upaya untuk mencegah pengunduran diri oleh karyawan Anda. Untuk besaran bonusnya merupakan kesepakatan perusahaan dan karyawan tanpa ada aturan yang detail mengenai hal tersebut.

– Bonus Tahunan
Bonus tahunan merupakan bonus yang diberikan oleh perusahaan untuk mengapresiasi kerja baik dari karyawannya, terutama apabila perusahaan berhasil memperoleh hasil melebihi target. Waktu pemberian bonus tahunan ini bisa sangat beragam. Terkadang bonus diberikan pada akhir tahun, ada pula bonus yang diberikan pada pertengahan Juni-Juli ketika bertepatan dengan masa-masa memasukkan anak ke sekolah pada tahun ajaran baru. Dalam hal ini tidak memungkiri pula apabila perusahaan memberikan bonus setiap enam bulanan atau bahkan tiga bulanan.

Berbagai Cara menetapkan bonus karyawan
Cara menetapkan bonus karyawan biasanya sangat bergantung pada profit yang dapat dihasilkan oleh usaha Anda. Meski demikian, terdapat beberapa kaidah-kaidah etik normatif yang seharusnya bisa Anda jadikan panduan dalam gal menetapkan bonus karyawan.

– Presentase Gaji – Biaya Denda Sanksi
Sistem ini berarti bonus yang diberikan sangat bergantung dengan gaji pokok, lama masa kerja dan tingkat kedisiplinan masing-masing karyawan. Semakin lama bekerja, jumlah presentase bonus yang diberikan akan lebih besar. Selain itu, semakin tinggi jabatan maka akan lebih besar pula presentase bonusnya. Tingkatan presentase dapat Anda tentukan sendiri.

Misalnya saja seperti berikut:
Masa Kerja
Kerja < 1 tahun, 90%
Kerja 1 – 2 tahun, 100%
Kerja 2 – 4 tahun 110%
Kerja 4 – 6 tahun 120%
Dst

Jabatan
Operator pelaksana 80%
Foreman 90%
Supervisor 100%
Superintenden 110%
Manager 120

Dari situ cara menetapkan bonus karyawan bisa dilakukan dengan cara gaji bulanan x presentase jabatan x presentase jabatan. Selanjutnya, dari bonus tersebut diperhitungkan pula bagaimana catatan kedisplinan karyawan.
Tanpa sanksi 100%
Sanksi gol. 1 90%
Sanksi gol. 2 80%
Sanksi gol. 3 70%

Rumusnya, tinggal kalikan saja bonus dengan presentase sanksi.

– Sistem Pembagian Keuntungan
Sistem ini sangat bergantung dengan jumlah laba bersih perusahaan tiap tahunnya. Dengan demikian, jumlahnya tidak bisa ditentukan sama tiap tahun. Etikana, jumlah laba bersih yang di¬bagi ke karyawan ialah 10%-nya.

Namun, tak jarang pula perusahaan hanya membagikan lebih sedikit keuntungan karyawan, misal hanya 7,5%; 5%; atau bahkan hanya 2,5%. Selanjutnya jumlah laba bersih tersebut dibagi berdasarkan jumlah karyawan perusahaan.

Rumusnya: Laba bersih x Presentase untuk Pegawai : Jumlah Pegawai

Pemberian bonus memang sangat tergantung pada kebijakan masing-masing pemilik bisnis dan perusahaan. Meski demikian, parameter-parameter di atas setidaknya bisa memberi gambaran mengenai cara menetapkan bonus karyawan yang lebih efektif.

Baca juga artikel tentang Manajemen Penggajian.