Standar UMK Indonesia atau Upah Minimum Kota dan Kabupaten

Upah minimum selalu menjadi bahan perdebatan panjang setiap tahunnya. Di Indonesia, ada dua macam upah minimum yaitu UMP dan UMK. UMP adalah Upah Minimum Propinsi sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Dilihat dari namanya, UMP dan UMK memiliki tingkatan yang berbeda karena UMP berlaku untuk seluruh propinsi sedangkan UMK berlaku hanya di kawasan kabupaten/kota yang bersangkutan.

Namun, dari segi nilai, UMK yang merupakan tingkat II yaitu kabupaten atau kota memiliki nilai yang lebih tinggi dari UMP. Hal ini disebabkan oleh UMP yang merupakan batasan dalam penetapan Standar UMK Indonesia.

UMP ditetapkan untuk seluruh propinsi yang mempertimbangkan beberapa faktor yaitu kebutuhan hidup layak (KHL), tingkat ekonomi daerah, tingkat inflasi, daya beli masyarakat, dan kemampuan industri. Namun, tentunya ada perbedaan kondisi di masing-masing daerah tingkat II. Continue reading “Standar UMK Indonesia atau Upah Minimum Kota dan Kabupaten”