Cara Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Pekerja Industri

cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan

Setiap karyawan yang bekerja di perindustrian umumnya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebaiknya Anda juga perlu untuk mengetahui tentang adanya program perlindungan kehilangan pekerjaan bernama JKP. Program tersebut pertama kali diselenggarakan pada tahun 2022 silam. Ada beberapa cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Ketahui berbagai persyaratan dan juga caranya di bawah ini.

cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan

Persyaratan Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kami akan membahas terlebih dahulu mengenai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin memperoleh JKP sebelum membahas cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Pastikan Anda sudah memenuhi seluruh persyaratan tersebut sehingga kehidupan sehari-hari tidak terlalu terganggu ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Persyaratan yang pertama adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Anda bisa mencari tahu terlebih dahulu apakah pabrik tempat Anda bekerja memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini mengharuskan seluruh pesertanya untuk membayarkan iuran bulanan dengan nominal tertentu. Hal ini telah diatur dengan regulasi khusus yang bisa dilihat melalui website JKP resmi buatan Pemerintah. Setidaknya setiap peserta BPJS sudah terdaftar sebagai peserta dan melaksanakan iuran selama 12 bulan secara minimal dalam 2 tahun terakhir. Peraturan lain terkait hal ini adalah peserta BPJS melaksanakan iuran tersebut secara berturut-turut dalam 6 bulan terakhir sebelum terjadinya PHK. Kemudian setelah itu, peserta BPJS juga harus memahami adanya persyaratan kategori yang tidak masuk tanggungan JKP.

Beberapa kategori yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS tersebut adalah peserta yang melakukan pengunduran diri, pensiun, mengalami kecatatan total tetap, meninggal dunia, dan juga berakhirnya kontrak dari pekerja PKWT. Selain ketentuan tersebut, Anda dapat memahami juga sejumlah persyaratan lain ketika mengajukan laporan untuk klaim JKP. Sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan dapat kamu lihat dalam beberapa poin yang ada di bawah ini.

Klik gambar di bawah untuk mendapatkan materinya secara gratis!!

banner 7
  • Pengajuan laporan yang disertakan dengan bukti terjadinya PHK (diperoleh dari surat PHK yang diberikan oleh tempat bekerja para peserta).
  • Berkomitmen untuk segera kembali bekerja dengan melamar berbagai pekerjaan lagi.
  • Resmi dilaporkan menjadi non aktif dari perusahaan yang disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak berstatus sedang kembali bekerja di bagian Sektor PU (Penerimaan Upah).
  • Mengajukan klaim JKP dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah alami pemutusan hubungan pekerjaan.

Cara Klaim JKP untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kini Anda telah memahami sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan bantuan JKP. Kita akan langsung melanjutkan pembahasan yang berkaitan dengan cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan mulai dari klaim yang dilakukan pada bulan pertama. Pada bulan pertama, Anda bisa mulai membuka potal Siap Kerja yang ada di website JKP.

Kemudian Anda bisa pilih Ajukan Klaim pada portal tersebut. Dilanjutkan dengan melengkapi formulir terkait data diri. Pastikan dalam proses pengisian benar, termasuk dalam mengisi nomor rekening maupun surat KAPK. Apabila sudah selesai Anda bisa coba untuk menunggu proses validasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, para peserta yang lolos dalam proses validasi data akan mendapatkan informasi melalui email. Dalam email tersebut terdapat informasi mengenai proses klaim JKP. Ikuti langkah-langkah yang tertera dalam email untuk bisa memperoleh bantuan uang tunai dari JKP. Apabila Anda berniat mengajukan klaim JKP pada bulan kedua atau ketiga setelah di PHK, maka Anda perlu untuk melakukan cara yang agak sedikit berbeda.

Kami juga akan menjelaskan langkah-langkah tersebut sehingga Anda tetap bisa mendapatkan uang tunai dari JKP. Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka portal asesmen diri pada portal Siap Kerja atau JKP. Jika sudah selesai membuka portal asesmen diri, maka Anda dapat melanjutkan pengisian lamaran pekerjaan. Paling tidak Anda perlu mengisi minimal 5 perusahaan untuk proses pencarian pekerjaan yang barus etelah PHK. Bagian ini juga dapat digantikan ketika Anda telah selesai melakukan wawancara dan hanya tinggal menunggu hasil dari 1 perusahaan.

Kemudian Anda perlu melanjutkan dengan bimbingan konseling. Mengenai bimbingan konseling ini, para peserta akan mendapatkan bimbingan konseling terkait dunia kerja. Bimbingan konseling diharapkan mampu memberikan pembekalan yang cukup agar kelak peserta yang mengalami PHK bisa memperoleh karir lancar di tempat kerja berikutnya. Sejumlah keunggulan dari pemberian bimbingan konseling adalah memperoleh informasi terkait dunia pekerjaan mulai dari sectoral, regional, dan nasional. Selain itu, pemberian konseling diharapkan mampu memberikan informasi kepada para peserta terkait kemampuan dasar, karakter, minat, dan juga kepribadian para peserta.

Kemudian manfaat selanjutnya dari pemberian bimbingan konseling yakni memberikan informasi terkait rekomendasi peluang kerja kepada para peserta. Lalu dilanjutkan dengan mengikuti berbagai pelatihan terkait pekerjaan dan hal ini diberikan rkeomendasi oleh Petugas Antar Kerja. Setidaknya peserta yang ingin klaim JKP perlu untuk menghadiri pelatihan kerja minimal 80%. Proses menghadiri pelatihan kerja biasanya dilakukan pada periode bulan 2 hingga 5. Peserta juga dituntut untuk melanjutkan klaim di periode bulan selanjutnya. Waktu pengajuan klaim tersebut akan dicantumkan dalam akun Siap Kerja.

Jika keseluruhan proses tadi sudah selesai, maka peserta tinggal menunggu uang tunai yang dijaminkan oleh JKP dalam rekening masing-masing. Mengenai seberapa banyak uang tunai yang diberikan oleh JKP juga tertera dalam website JKP. Uang tunai yang diberikan kepada peserta sebesar 45% dari gaji yang diterima oleh peserta JKP pada bulan pertama. Namun besaran nominal tersebut akan berganti pada 3 bulan selanjutnya menjadi 25% dari upah yang diterima oleh peserta JKP yang terkena PHK.

Bagi Anda yang sedang mencari tahu cara mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan juga perlu memahami berbagai informasi tambahan lain, seperti informasi pasar kerja dan jenis pelatihan kerja yang diberikan oleh program JKP.  Informasi pasar kerja memberikan kesempatan kepada para peserta JKP untuk bertemu dengan para pemberi kerja. Para peserta dapat mencari tahu lapangan pekerjaan mana yang paling cocok dengan mereka. Diharapkan dari proses tersebut dapat memberikan kecocokan antara peserta yang mencari kerja dengan para pemberi pekerjaan. Kecocokan yang dimaksud meliputi banyak hal, seperti kompetensi kerja, kecocokan lingungan kerja, dan juga lain-lain.

Bahkan para peserta pelamar juga berkesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dari luar negeri. Dengan kata lain, para pencari kerja bisa saja memperoleh peluang lebih besar untuk bisa berkontribusi membangun negara. Semua proses ini dapat dilakukan melalui online sehingga peserta JKP tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya terkait transportasi. Kemudian penjelasan selanjutnya akan berkaitan dengan pelatihan kerja.

Pelatihan kerja yang diberikan oleh program JKP memungkinan peserta JKp untuk melakukan pengembangan kompetensi kerja yang diiringi dengan perbaikan kedisiplinan, etos kerja, produktivitas, dan lain-lain. Hal ini memungkinkan para peserta yang mengalami PHK untuk bisa kembali bekerja dengan kualitas diri yang meningkat. Tentu saja pelatihan kerja tersebut akan sangat membantu para peserta JKP untuk bisa memperoleh pekerjaan kembali.

Klik gambar di bawah untuk mendapatkan bonusnya secara GRATIS !

Klik gambar di bawah untuk mendapatkan materinya yg amazing !!