Remunerasi memiliki makna harfiah sebagai gaji atau imbalan. Di dalam kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia, Kebijakan Remunerasi merupakan kebijakan yang dilakukan untuk menata kembali sistem penggajian para Pegawai Negeri Sipil di negeri ini agar mereka dapat memiliki kinerja yang lebih baik dari pada sebelumnya.
Beberapa tahun terakhir, program remunerasi dilakukan di kalangan pemerintah di Indonesia sebagai cara untuk memberikan gaji dengan nilai yang lebih berarti sehingga para Pegawai Negeri Sipil dapat memiliki tanggung jawab kerja yang lebih baik serta tidak tergiur untuk melakukan tindak korupsi.
Dengan penataan kembali sistem penggajian dan jumlah yang diberikan, diharapkan kesejahteraan para PNS dapat meningkat dan juga memperbaiki indikator kerja pegawai pemerintahan yang terkesan buruk sebelumnya, seperti:
– Kualitas pelayanan masyarakat yang buruk (terkesan lamban, arogan, tidak didasarkan oleh aturan tertentu, feudal, berbelit – belit, dan sebagainya)
– Tidak disiplin dan tidak mematuhi etos kerja
– Selalu berbau korupsi, kolusi dan nepotisme
– Tidak produktif, dan juga tidak efektif serta efisiennya manajemen pemerintahan.
– Pelayanan publik yang laporan keuangannya tidak transparan dan tidak sistematis.
Pihak – Pihak yang Termasuk dalam Kebijakan Remunerasi
Kebijakan remunerasi dibuat berdasarkan peraturan dan undang – undang tentang reformasi birokrasi, yaitu undang – undang No.17 tahun 2007 mengenai rencana pembangunan nasional jangka panjang tahun 2005 – 2025 dan juga pada peraturan Menteri Negara PAN, No. PER/15/M.PAN/7/2008 mengenai pedoman umum reformasi birokrasi.
Berdasarkan pedoman dan peraturan tersebut, Kebijakan Remunerasi ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di seluruh instansi pemerintah di Indonesia. Penerima kebijakan ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu;
1. Kelompok pertama yang menjadi prioritas utama, yaitu semua Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintahan di Bidang Hukum, badan Pengelola dan Pengawas Keuangan Negara, serta Lembaga Penertipan Aparatur Negara.
2. Prioritas kedua kebijakan ini adalah seluruh pegawai negeri sipil pada instansi pemerintahan yang bekerja di bidang ekonomi, sistem produksi, serta instansi pemerintahan yang mengelola sumber penghasilan negara dan instansi yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara langsung, seperti Pemda.
3. Prioritas ketiga adalah semua instansi kementrian dan lembaga pemerintahan lainnya yang tidak termasuk ke dalam prioritas pertama dan kedua.
Pentingnya Kebijakan Remunerasi
Kebijakan remunerasi merupakan bagian dari program penyuksesan reformasi birokrasi karena perubahan dalam kultur birokrasi ini akan sangat mempengaruhi cara kerja pegawai di masing – masing lembaga dalam melaksanakan setiap tugas pokok mereka. Dengan kondisi para pegawai yang lebih sejahtera, maka proses perubahan kultur akan semakin mudah untuk dilakukan. Sebenarnya, reformasi birokrasi berupa pembaharuan instrumental, struktural, dan kultural para pegawai negeri sipil telah dilaksanakan sejak tahun 2002 yang lalu meskipun kebijakan Remunerasi belum ditetapkan.
Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi
Penetapan kebijakan remunerasi di Indonesia pastinya dilakukan berdasarkan undang – undang dan peraturan pemerintah yang ada, antara lain:
– Undang – Undang No.28 tahun 1999, mengenai penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari KKN.
– Undang – Undang No.43 tahun 1999 mengenai perubahan undang – undang No.8 tahun 1974 mengenai pokok – pokok kepegawaian.
Dalam pasal 7 undang – undang ini tertulis; setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.
– Konvensi ILO No.100 yang diratifikasi pada tahun 1999, berbunyi; Equal remuneration for jobs of equal value yang berarti bahwa pekerjaan yang sama nilai atau bobotnya harus mendapatkan bayaran yang sama pula.
– Peraturan Presiden No.7 tahun 2005, mengenai rencana pembangunan jangka menengah nasional.
– Undang – Undang No.17 tahun 2007, mengenai rencana pembangunan nasional jangka panjang tahun 2005 – 2025.
Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Remunerasi
Untuk melaksanakan kebijakan dengan baik, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh para pelaksana yang dimulai dari proses pengumpulan data hingga penetapan undang – undang dalam tahap legislasi. Tahapan – tahapan tersebut antara lain;
– Analisa jabatan setiap calon penerima kebijakan Remunerasi
– Pengumpulan data para pegawai sesuai jabatan masing – masing
– Pemeriksaan atau evaluasi terhadap jabatan tersebut serta pembobotan
– Penentuan grade untuk gaji baru para pegawai negeri sipil sesuai dengan jabatan dan pekerjaan masing – masing posisi
– Penyampaian usulan peringkat dan seberapa besar gaji baru masing – masing pejabat yang dilakukan oleh Meneg PAN dan ditujukan kepada Presiden.
Prinsip Dilakukannya Kebijakan Remunerasi
Dengan dilakukannya kebijakan remunerasi ini, setiap pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan akan memperoleh gaji yang adil dan proporsional sesuai dengan apa yang seharusnya diterima oleh masing – masing dari mereka.
Bobot jabatan dan harga jabatan yang disandang akan sangat menentukan penetapan gaji masing – masing dari pegawai. Demikian pula dengan reward yang akan didapat untuk prestasi yang telah dicapai. Dengan begitu, prinsip lama tentang penggajian pegawai di Indonesia tentang pembayaran yang sama untuk setiap pegawai meski memiliki kemampuan yang berbeda tidak lagi berlaku.
Baca juga artikel tentang Tahapan Menyusun Sistem Remunerasi yang Efektif