Contoh Dokumen Kontrak Kerja

Saat seorang karyawan diterima bekerja di sebuah perusahaan, kontrak kerja akan menjadi legalitas kerja yang sangat penting. Dokumen ini dipersiapkan oleh divisi HRD perusahaan, bisa dievaluasi oleh karyawan sebelum akhirnya ditandatangani oleh kedua belah pihak. Seperti apa contoh dokumen kontrak kerja yang benar?

Ada beberapa jenis kontrak kerja, disesuaikan pembuatannya dengan jenis pekerjaan dari seorang karyawan. Oleh karena itu, memahami apa itu kontrak kerja hingga contoh yang benar sangat perlu dilakukan jika Anda ingin membuat sebuah dokumen tersebut.

contoh dokumen kontrak kerja

Apa itu Kontrak Kerja?

Kontrak kerja merupakan sebuah dokumen yang dibuat tertulis dan bersifat resmi, sebagai bukti kerjasama antara sebuah perusahaan dengan karyawan yang bekerja disana. Di dalam kontrak kerja akan dijelaskan tentang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, baik itu perusahaan maupun karyawan.

Dalam pembuatannya, dibutuhkan persetujuan kedua pihak tentang isi kontrak sebelum menandatanganinya. Biasanya kontrak kerja dibuat dua rangkap, dimana satu rangkap disimpan oleh pihak perusahaan dan satu lagi diberikan kepada karyawan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa kontrak kerja dibuat berdasarkan beberapa poin penting. Mulai dari kesepakatan pihak yang bekerjasama, kemampuan atau kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum. Kemudian ada pekerjaan yang menjadi objek perjanjian dan pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan aturan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa  keberadaan kontrak kerja sangat penting, sebagai legalitas eksistensi karyawan di sebuah perusahaan.

Jenis Kontrak Kerja

Secara umum ada tiga jenis kontrak kerja yang biasa dibuat oleh sebuah perusahaan, untuk para karyawannya. Tergantung pada status karyawan tersebut, yaitu:

  • Untuk Pegawai Freelance

Pegawai freelance adalah pegawai yang dipekerjakan perusahaan untuk bekerja tanpa terikat waktu kerja yang jelas sebagaimana karyawan tetap. Mereka bekerja ketika dibutuhkan, durasi kerjanya akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Kontrak kerja yang dibuat akan menegaskan tentang status karyawan, durasi penggunaan jasa karyawan tersebut, hingga gaji yang diterima.

  • Untuk Pegawai yang Kerja di Waktu Tertentu

Merupakan kontrak kerja yang dibuat untuk karyawan yang bekerja pada waktu terbatas, misalnya satu tahun saja. Biasanya di dalam kontrak kerja ini akan memuat adanya masa percobaan selama minimal tiga bulan, sebelum diterima sebagai karyawan kontrak berdurasi waktu.

Kontrak kerja ini biasa disebut juga dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), diberikan setelah karyawan diterima dan akan menjalani masa percobaan kerjanya.

  • Untuk Pegawai Tetap

Disebut juga dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dimana kontrak kerja yang dibuat tidak ada batas waktu. Sama halnya dengan kontrak kerja PNS yang sudah diangkat menjadi pegawai tetap.

Untuk karyawan tetap ini, di awal kerja juga akan mendapatkan masa percobaan selama tiga bulan sebelum kontrak PKWTT mereka diterbitkan.

9 Informasi Penting di Dalam Kontrak Kerja

Sebagai salah satu surat resmi yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan, wajib ada informasi penting yang terdapat di dalam kontrak kerja tersebut. Strukturnya juga harus jelas, sehingga isi mudah dipahami dan tidak terdapat kekeliruan penulisan di dalamnya. Sembilan informasi penting diantaranya:

  • Identitas dari Perusahaan

Identitas perusahaan yang harus ada adalah nama perusahaan, alamat dari perusahaan tersebut, apa jenis usahanya, nomor yang bisa dihubungi. Termasuk juga siapa yang bertanggung jawab atas kontrak kerja tersebut.

  • Identitas dari Karyawan

Selanjutnya adalah nama karyawan, nomor induk kependudukan, alamat dari karyawan tersebut, jenis kelaminnya dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Sebagai identitas standar yang wajib ada untuk mengidentifikasi personalnya

  • Penjelasan Posisi Kerja Karyawan

Dijabarkan juga tentang posisi kerja yang akan ditempati oleh karyawan tersebut, lengkap dengan penjelasan tugas pokok dan fungsinya selama menjabat posisi tersebut. sehingga dapat pula menjadi acuan ketika sudah mulai bekerja

  • Lokasi Kerja Karyawan

Ada perusahaan yang memiliki beberapa cabang kantor, di dalam kontrak kerja harus dijelaskan di kantor mana si karyawan akan bekerja. Biasanya kontrak kerja untuk karyawan permanen akan dibuat oleh divisi HRD kantor pusat, kemudian didelegasikan kepada Divisi HRD kantor cabang.

Kejelasan lokasi kerja ini juga akan memberikan pemahaman bagi karyawan dimana mereka akan bekerja.

  • Berapa Gaji yang Diberikan

Ini adalah informasi paling penting dan sering menjadi perbincangan sebelum penandatanganan kontrak kerja. Pihak perusahaan harus menjabarkan secara rincin, gaji pokok karyawan, tunjangan, dan pendapatan lainnya yang bisa diperoleh sesuai sistem penggajian yang diterapkan.

  • Hak dan Kewajiban Kedua Belah Pihak

Penjelasan tentang hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan juga wajib ada di dalam sebuah kontrak kerja. Supaya masing-masing pihak paham apa yang harus dilakukan satu sama lain. Sehingga tidak ada miskomunikasi di kemudian hari tentang masalah hak dan kewajiban ini.

  • Masa Waktu Berlakunya Kontrak Kerja

Pihak perusahaan juga harus menjelaskan berapa lama masa kontrak berlangsung, bagi karyawan kontrak biasanya masa kerja adalah satu tahun dan akan diperpanjang di tahun berikutnya. Sementara untuk karyawan tetap, masa kerja tidak terbatas waktu.

  • Kapan dan Dimana Kontrak Dibuat

Waktu pembuatan kontrak kerja juga harus jelas, sehingga karyawan dan perusahaan bisa memastikan penghitungan masa kerja. Karena biasanya penghitungan masa kerja berdasarkan waktu kontrak ditandatangani kedua belah pihak.

  • Tanda Tangan Kedua Belah Pihak

Tanda tangan karyawan dan pihak perusahaan merupakan legalitas utama yang wajib ada. Untuk satu rangkap, tanda tangan karyawan diberikan materai dan dokumen tersebut disimpan oleh pihak perusahaan. Sedangkan satu rangkap dimana tanda tangan pihak perusahaan yang menggunakan materai, akan disimpan oleh karyawan.

Contoh Dokumen Kontrak Kerja

Berikut ini contoh dari kontrak kerja, yang dapat Anda jadikan acuan ketika akan membuat versi sendiri untuk kebutuhan kantor.

Pada contoh dokumen kontrak kerja di atas, terlihat bahwa informasi yang disampaikan memang harus lengkap. Dimana ada identitas perusahaan, karyawan, penjelasan tentang hak dan kewajiban dalam bentuk pasal yang jelas.

Anda dapat menambahkan poin-poin yang dibutuhkan pada tambahan pasal, untuk mempertegas bagaimana kerjasama kerja perusahaan dengan karyawan tersebut. Dengan begitu, akan didapat sebuah kesepakatan tentang kontribusi karyawan kepada perusahaan dan sebaliknya.

Tidak sedikit sebuah kontrak kerja yang isinya kurang lengkap, bisa menimbulkan konflik di kemudian hari karena dinilai merugikan salah satu pihak. Jadi, jangan sampai hal tersebut terjadi pada perusahaan dan karyawan Anda.

Kesimpulan

Dari seluruh informasi di atas dapat disimpulkan beberapa hal yaitu:

  • Kontrak kerja merupakan sebuah dokumen penting saat menjalin kerjasama kerja dengan karyawan
  • Isi dari kontrak kerja harus jelas dan menjabarkan semua detail mulai dari identitas karyawan dan perusahaan hingga legalitas berupa tanda tangan di atas materai, sehingga memiliki kekuatan hukum di dalamnya
  • Pihak perusahaan harus sangat detail membuat sebuah konsep kontrak kerja, agar tidak ada pihak yang akan dirugikan dari informasi di dalam kontrak tersebut.

Semoga informasi di atas membantu Anda yang sedang mencari seperti apa contoh dokumen kontrak kerja yang benar. Intinya, isilah dengan informasi yang tepat dan sesuai dengan kerjasama yang akan dilakukan.